Senin, 19 November 2012

Makalah Bimbingan Konseling



KATA PENGANTAR


       Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “TATA TERTIB SEKOLAH”

Makalah ini berisikan tentang informasi Pengertian tata tertib sekolah,, tujuan, da menangkal Pelanggaran disiplin sekolah.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
       Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
Sidoarjo, 26 September 2012
                               
                                Penyusun

















A.            Pentingnya Tata Tertib Sekolah.
Kita mengetahui dan menyadari bahwa untuk membentuk pribadi/prilaku yang mulya diperlukan berbagai macam cara.  Sedangkan untuk mencetak siswa yang berprilaku yang baik dan berprestasi, maka hal ini membutuhkan aturan atau norma yang biasanya dinamakan tata tertib.
Bahwa dalam rangka menciptakan suasana dan tata kehidupan sekolah yang kondusif, perlu adanya tata tertib sekolah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tata tertib sekolah dapat menciptakan disiplin dan orientasi akadmis murid sekolah pada khususnya, dan meningkatkan capaian sekolah pada umumnya.
Dengan tata tertib sekolah, siswa/siswa sekolah diharapkan dapat mengembangkan pola sikap dan perilaku yang lebih disiplin dan produktif.
Dengan tata tertib tersebut,siswa/siswi sekolah memiliki pedoman dan acuan dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan sekolah. Jika negara memiliki konstitusi, undang-undang, dan peraturan perundang-undangan lainnya, maka sekolah memiliki tata tertib sekolah.
Di sini akan memberikan lima manfaat atau pentingya tata tertib sekolah atau five advantages of rule in the school antara lain;
1.              Membudayakan atau membiasakan hidup yang teratur dan terarah
2.              Menimbulkan rasa saling menjaga hak dan kewajiban
3.              Mengajarkan prilaku yang disiplin dan rapi
4.              Menumbuhkan persaingan yang sehat
5.              Menjaga kebersamaan dan keharmonisan hidup

B.            Peran dan Fungsi Tata Tertib Sekolah
Keberadaan tata tertib sekolah memegang peranan penting, yaitu sebagai alat untuk mengatur perilaku atau sikap siswa di sekolah. Soelaeman (1985: 82), berpendapat bahwa: “peraturan tata tertib itu merupakan alat guna mencapai ketertiban”. Dengan adanya tata tertib itu adalah untuk menjamin kehidupan yang tertib, tenang, sehingga kelangsungan hidup sosial dapat dicapai. Tata tertib yang direalisasikan dengan tepat dan jelas serta konsekuen dan diawasi dengan sungguh-sungguh maka akan memberikan dampak terciptanya suasana masyarakat belajar yang tertib, damai, tenang dan tentram di sekolah. Peraturan dan tata tertib yang berlaku di manapun akan tampak dengan baik apabila keberadaannya diawasi dan dilaksanakan dengan baik, hal ini sesuai yang dikemukakan oleh Durkheim (1990: 107-108) bahwa: Hanya dengan menghormati aturan-aturan sekolahlah si anak belajar menghormati aturan-aturan umum lainnya, belajar mengembangkankebiasaan, mengekang dan mengendalikan diri semata-mata karena ia harus mengekang dan mengendalikan diri.
Dengan adanya pendapat tersebut, dapat dijelaskan bahwa sekolah merupakan ajang pendidikan yang akan membawa siswa ke kehidupan yang lebih luas yaitu lingkungan masyarakat, dimana sebelum anak (siswa) terjun ke masyarakat maka perlu dibekali pengetahuan dan keterampilan untuk mengekang dan mengendalikan diri. Sehingga mereka diharapkan mampu menciptakan lingkungan masyarakat yang tertib, tenang, aman, dan damai.
Tata tertib sekolah berperan sebagai pedoman perilaku siswa, sebagaimana yang dikemukakan oleh Hurlock (1990: 76), bahwa : “peraturan berfungsi sebagai pedoman perilaku anak dan sebagai sumber motivasi untuk bertindak sebagai harapan sosial…”. Di samping itu, peraturan juga merupakan salah satu unsur disiplin untuk berperilaku. Hal ini sejalan dengan pendapat yang dikemukakan oleh Hurlock (1990: 84) yaitu: Bila disiplin diharapkan mampu mendidik anak-anak untuk berperilaku sesuai dengan standar yang ditetapkan kelompok sosial mereka, ia harus mempunyai empat unsur pokok, apapun cara mendisiplinkan yang digunakan, yaitu: peraturan sebagai pedoman perilaku, konsistensi dalam peraturan tersebut dan dalam cara yang digunakan untuk mengajak dan memaksakannya, hukuman untuk pelanggaran peraturan dan penghargaan untuk perilaku yang sejalan dengan perilaku yang berlaku. Berdasarkan pendapat di atas, dapat di ketahui bahwa dalam menerapkan disiplin perlu adanya peraturan dan konsistensi dalam pelaksanaannya.
Tata tertib sekolah mempunyai dua fungsi yang sangat penting dalam membantu membiasakan anak mengendalikan dan mengekang perilaku yang diinginkan, seperti yang dikemukakan oleh Hurlock (1990: 85), yaitu:
a. peraturan mempunyai nilai pendidikan, sebab peraturan memperkenalkan pada anak perilaku yang disetujui oleh anggota kelompok tersebut. Misalnya anak belajar dari peraturan tentang memberi dan mendapat bantuan dalam tugas sekolahnya, bahwa menyerahkan tugasnya sendiri merupakan satu-satunya cara yang dapat diterima di sekolah untuk menilai prestasinya.
b. Peraturan membantu mengekang perilaku yang tidak diinginkan. Agar tata tertib dapat memenuhi kedua fungsi di atas, maka peraturan atau tata tertib itu harus dimengerti, diingat, dan diterima oleh individu atau siswa. Bila tata tertib diberikan dalam kata-kata yang tidak dapat dimengerti, maka tata tertib tidak berharga sebagai suatu pedoman perilaku.
Jadi kesimpulan yang dapat penulis kemukakan bahwa tata tertib berfungsi mendidik dan membina perilaku siswa di sekolah, karena tata tertib berisikan keharusan yang harus dilaksanakan oleh siswa. Selain itu tata tertib juga berfungsi sebagai ’pengendali’ bagi perilaku siswa, karena tata tertib sekolah berisi larangan terhadap siswa tentang suatu perbuatan dan juga mengandung sanksi bagi siswa yang melanggarnya.

C.            MENANGKAL PELANGARAN DISIPLIN DAN TATA TERTIB SEKOLAH
Merupakan pedoman bagi sekolah untuk menciptakan susana sekolah yang aman dan tertib sehingga akan terhindar dari kejadian-kejadian yang bersifat negatif. Hukuman yang diberikan ternyata tidaklah ampuh untuk menangkal beberapa bentuk pelanggaran, malahan akan bertambah keruh permasalahan.
  Beberapa kejadian yang bersifat negatif harus segera ditanggulangi dan ditangkal. Pihak sekolah tidak boleh berputus asa bila menghadapi peserta didik banyak melanggar disiplin dan tata tertib sekolah. Dr. D.J. Schwart memberikan empat pedoman untuk menanggulangi/menangkal pelanggaran disiplin dan tata tertib sekolah, antara lain sebagai berikut:
·                 Pelajari kemunduran untuk menempuh jalan ke arah kebersihan.
·                 Jangan sekali-kali menyalahkan nasib buruk.
·                 Gabungkan ketekunan dan eksperimen-eksperimen baru.
·                 Ingat, bahwa dalam setiap situasi selalu ada segi baik dan positif. Temukan segi positif itu dan buang keputusasaan.
Keempat pedoman di atas dapat kita pakai untuk menindaklanjuti jika terjadi pelanggaran terhadap disiplin dan tata tertib sekolah. Nursisto (2002) menjabarkan jenis-jenis pelanggaran yang sering dilakukan oleh peserta didik, misalnya aksi corat-coret, membawa alat main atau bacaan/gambar porno, merokok atau terlibat narkoba, dan perkelahian antarsekolah atau tawuran. Terhadap beberapa pelanggaran disiplin sekolah dan tata tertib sekolah tersebut perlu dicari jalan keluarnya. Beberapa langkah yang perlu dikembangkan dalam menangkal dan menanggulangi pelanggaran disiplin dan tata sekolah tersebut, antara lain:

D.    Contoh tata tertib sekolah
TATA TERTIB SISWA SMK BONAVITA
I. PENDAHULUAN
1. Tata tertib ini disusun untuk menciptakan disiplin peserta didik sebagai syarat utama terlaksananya proses belajar mengajar yang efektif.
2. Tata tertib ini berisi :
2.1. Hak Siswa
2.2. Kewajiban Siswa
2.3. Larangan Siswa
2.4. Sanksi
2.5. Hubungan Program Keahlian Akuntansi dengan Orang tua murid
3. Tata tertib ini wajib ditaati oleh semua siswa selama mereka masih berlajar di SMK. BONAVITA TANGERANG.
4. Tata tertib ini disusun berdasarkan pedoman dari Kanwil Depdiknas dan Yayasan Pendidikan Bonavita, sebagai berikut :
II. HAK SISWA – SISWI
1. Setiap siswa – siswi berhak menerima pendidikan pengajaran sebagaimana mestinya sesuai dengan jadwal / kalender pendidikan yang telah ditetapkan oleh Departemen Pendidikan Nasional maupun Yayasan Pendidikan Bonavita.
2. Setiap siswa / siswi dapat berkonsultasi dengan Guru, Wali kelas, BP, Kepala Program Keahlian maupun Kepala sekolah.
3. Siswa – siswi berhak menyampaikan pertanyaan tentang materi pelajaran yang diterangkan oleh Guru mata pelajaran, jika merasa belum memahami keterangan yang diberikan oleh Guru tersebut.
4. Siswa – siswi berhak minta kepada Guru untuk memberikan penjelasan atau menerangkan mata pelajaran di dalam kelas.
III. KEWAJIBAN SISWA – SISWI
1. Menjunjung tinggi nilai – nilai budaya yang berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945, setiap siswa harus bertindak dan bersikap sopan serta menghormati Guru dan sesama siswa.
2. Membuat dan menjaga nama baik Program Keahlian Akuntansi.
3. Setiap jam pertama menjelang pelajaran dimulai dan jam terakhir menjelang pulang, siswa – siswi berdiri, berdoa dan memberi hormat kepada Guru.
4. Siswa – siswi wajib memakai seragam dan atribut sekolah sesuai dengan peraturan yang berlaku, sbb :
a. Pakaian seragam harus bersih, rapi dan tidak boleh dicoret – coret dengan spidol atau alat tulis lainnya.
b. Bahan dan model pakaian disesuaikan dengan contoh yang memberikan sekolah dan tidak dibenarkan membuat model sendiri.
c. Jadwal pemakaian seragam sekolah diatur sbb :
- Hari Senin, Rabu dan Sabtu : Putih abu – abu + dasi
- Hari Selasa dan Kamis: Seragam Khas SMK. Bonavita
- Hari Jumat : Putih hitam
d. Setiap hari memakai sepatu hitam bertali, kaos kaki warna putih polos minimal diatas mata kaki.
e. Kemeja / blouse harus dimasukkan ke dalam celana / rok.
f. Pakaian seragam Olah raga harus dipakai selama pelajaran Olah raga berlangsung.
g. Siswa tidak diperbolehkan memakai kemeja dan celana yang berukuran sempit dan ketat.
h. Siswa tidak dibenarkan memakai sweater atau jaket di sekolah, kecuali cuaca dingin, hujan dan sakit.
i. Siswa diwajibkan memakai Bed dan atau lokasi, tanda identitas sesuai warna khas program keahlian (Kuning)
5. Rambut
a. Rapi dan tidak diperbolehkan panjang melebihi kerah kemeja atau daun telinga serta menutupi alis mata ( Khusus untuk siswa laki -laki ).
b. Tidak boleh memakai rambut palsu ( wig ) dan mewarnai rambut dengan alasan apapun.
6. Kehadiran siswa disekolah
a. Waktu belajar :
- Pagi : Pk. 07.00 – 12.20 WIB
- Siang : Pk 12.50 – 18.00 WIB
b. Selambat-lambatnya 10 menit sebelum jam pelajaran dimulai, siswa sudah hadir disekolah.
                                                                                                                                             
IV. LARANGAN SISWA – SISWI
1. Dilarang meninggalkan sekolah selama jam sekolah , meninggalkan ruangan kelas , atau laboratorium selama pelajaran berlangsung.
2. Dilarang berada didalam kelas selama jam istirahat, kecuali alasan tertentu dengan seijin Kepala program keahlian melalui Guru piket.
3. Dilarang membawa, merokok di dalam atau di luar ruangan kelas, di pekarangan sekolah, di sekitar sekolah terlebih masih mengenakan seragam sekolah.
4. Siswa dilarang masuk / pergi ke swalayan, mall dimanapun di luar sekolah dengan memakai seragam sekolah.
5. Dilarang berpakaian yang bertentangan dengan peraturan sekolah serta bersolek dan berhias dengan memanjangkan, menwarnai kuku, rambut dengan alasan apapun yang tidak sesuai dengan siswa.
Siswa putra tidak diperbolehkan memakai anting-anting, kalung, gelang dan perhiasan lainnya.
6. Dilarang menerima tamu tanpa seijin Guru piket.
7. Dilarang membawa, menyimpan, mengedarkan, memakai obat – obatan terlarang (ganja, morfin, heroin dll) dan minum minuman keras beralkohol.
8. Dilarang membawa senjata api, senjata tajam atau sejenisnya yang tidak ada hubungannya dengan pendidikan dan pelajaran sekolah.
9. Dilarang membawa, meminjamkan, mengedarkan buku – buku bacaan, gambar – gambar, film dan media lainnya yang tidak ada hubungannya dengan pendidikan siswa, seni budaya nasional dan moral Pancasila.
10. Dilarang berkelahi di luar / di dalam sekolah, baik secara perorangan maupun kelompok.
V. SANKSI
Siswa – siswi yang tidak mematuhi tata tertib tersebut di atas dikenakan sanksi sebagai berikut :
1. Siswa yang tidak mengenakan seragam (kemeja, blouse, celana / rok, sepatu, atribut dan dasi ) sesuai dengan ketentuan dan hari yang sudah ditetapkan, supaya pulang untuk mengganti pakaiannya.
2. Apabila seorang siswa/siswi, 2 (dua) kali dalam seminggu tidak Mentaati aturan pemakaian seragam sekolah, maka untuk yang kedua kalinya, siswa / siswi yang bersangkutan dipulangkan dan tidak diperkenankan mengikuti pelajaran pada hari tersebut
3. Apabila siswa terbukti mencoret – coret dinding di lingkungan sekolah, maka siswa / siswi yang bersangkutan diharuskan membersihkan / mengecat kembali.
Kalau hal itu dilakukan untuk kedua kalinya, maka dikenakan skorsing selama 3 (tiga) hari.
4. Pemberhentian sementara ( skorsing )
Pemberhentian sementara selama 1 ( satu ) hari dikenakan apabila siswa – siswi :
a. Sudah 2 ( dua ) kali mendapatkan peringatan secara lisan.
b. Terbukti membawa salah satu barang yang telah dilarang. ( lihat IV, no. 3,7,8,9 dan 17).
c. Sudah 3 ( tiga ) kali terlambat hadir di sekolah dalam seminggu, tanpa alasan yang dapat diterima oleh sekolah
d. Tidak menaati peraturan tentang rambut.
Pemberhentian sementara selama 3 ( tiga ) hari dikenakan apabila siswa – siswi :
a. Terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan tata tertib sekolah dengan menggangu kegiatan belajar mengajar.
b. Terbukti membawa rokok dan merokok di lingkungan sekolah.
c. Sudah 2 ( dua ) kali dipulangkan dan tidak diperkenankan mengikuti pelajaran sehari penuh karena melanggar ketentuan tentang pemakaian seragam sekolah.
d. Sudah 2 ( dua ) kali melanggar ketentuan tentang rambut ( pria )
Pemberhetian sementara selama 6 ( enam ) hari dikenakan apabila siswa – siswi :
a. Berkelahi secara perorangan di sekolah atau secara berkelompok/ missal dengan membawa nama sekolah didalam maupun di luar sekolah.
b. Terbukti membentuk organisasi lain selain OSIS
c. Terbukti untuk yang ke 3 ( tiga ) kalinya tidak menaati ketentuan hal rambut ( pria ).
Pemberhentian sementara selama 15 ( lima belas ) hari dikenakan apabila siswa – siswi :
a. Terbukti untuk yang ke 2 ( dua ) kalinya membawa senjata tajam.
b. Melakukan tindakan yang mengakibatkan kerusakan / kerugian milik sekolah maupun perorangan, dengan tambahan sanksi diharuskan mengganti kerusakan / kerugian yang di timbulkan.
VI. HUBUNGAN SMK BONAVITA DENGAN ORANG TUA / WALI SISWA
Berdasarkan prinsip pendidikan, pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara sekolah dan Orang tua / Wali siswa, maka sangat diharapkan kerjasama antara sekolah (Program Keahlian Akuntansi) dengan Orang tua / Wali siswa untuk menegakkan tata tertib program keahlian akuntansi.
Kepada Orang tua / Wali siswa dimohon untuk turut serta mendorong dan mengawasi putra – putrinya untuk selalu mematuhi tata tertib .
Oleh karena itu Orang tua / Wali siswa baik diminta maupun tidak diminta oleh Program keahlian akuntansi dapat mengadakan konsultasi dengan Guru bimbingan dan Penyuluhan ( BP ), Guru / Wali kelas, Kepala sekolah demi kepentingan anak didik / siswa yang bersangkutan.
Dalam kaitan itu, Orang tua/ Wali murid dimohon untuk memperhatikan hal- hal berikut ini :
1. Apabila ada panggilan kepada Orang tua / Wali murid mohon hadir di sekolah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh Kepala Sekolah (Diwakili oleh Kepala Program Keahlian)/ Wali kelas.
2. Pemanggilan Orang tua / Wali siswa, ada 3 ( tiga ) tahap panggilan yang pelaksanaanya tidak terikat kepada tahapannya, akan tetapi tergantung berat ringannya pelanggaran tata tertib sekolah oleh siswa yang bersangkutan.
Dengan demikian panggilan merupakan peringatan II atau III ( terakhir ) dapat dilakukan tanpa panggilan I dan II.
Panggilan tersebut adalah :
1. Surat panggilan I merupakan SP I ( Surat Peringatan I )
2. Surat panggilan II merupakan SP II ( Surat Peringatan II ) dan kepada siswa yang bersangkutan dapat dikenakan skorsing dari sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Surat panggilan III merupakan SP III ( Surat Peringatan III ) atau terakhir dan kepada siswa yang bersangkutan dapat dikenakan tindakan pengeluaran dari sekolah.
VII. PENUTUP
Hal – hal lain yang belum diatur dalam tata tertib akan diatur / ditentukan kemudian berupa pengumuman lisan atau tertulis.

















PENUTUP

       Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
       Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dusi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan – kesempatan berikutnya.
       Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.





















DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar