KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “TATA TERTIB SEKOLAH”
Makalah ini berisikan tentang informasi Pengertian tata tertib sekolah,, tujuan, da menangkal Pelanggaran disiplin sekolah.
Kami menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak
yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
Sidoarjo,
26 September 2012
Penyusun
Penyusun
A.
Pentingnya Tata Tertib Sekolah.
Kita
mengetahui dan menyadari bahwa untuk membentuk pribadi/prilaku yang mulya
diperlukan berbagai macam cara. Sedangkan untuk mencetak siswa yang
berprilaku yang baik dan berprestasi, maka hal ini membutuhkan aturan atau
norma yang biasanya dinamakan tata tertib.
Bahwa
dalam rangka menciptakan suasana dan tata kehidupan sekolah yang kondusif,
perlu adanya tata tertib sekolah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tata
tertib sekolah dapat menciptakan disiplin dan orientasi akadmis murid sekolah
pada khususnya, dan meningkatkan capaian sekolah pada umumnya.
Dengan
tata tertib sekolah, siswa/siswa sekolah diharapkan dapat mengembangkan pola
sikap dan perilaku yang lebih disiplin dan produktif.
Dengan
tata tertib tersebut,siswa/siswi sekolah memiliki pedoman dan acuan dalam
melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam melaksanakan kebijakan, program, dan
kegiatan sekolah. Jika negara memiliki konstitusi, undang-undang, dan peraturan
perundang-undangan lainnya, maka sekolah memiliki tata tertib sekolah.
Di sini
akan memberikan lima manfaat atau pentingya tata tertib sekolah atau five
advantages of rule in the school antara lain;
1.
Membudayakan
atau membiasakan hidup yang teratur dan terarah
2.
Menimbulkan
rasa saling menjaga hak dan kewajiban
3.
Mengajarkan
prilaku yang disiplin dan rapi
4.
Menumbuhkan
persaingan yang sehat
5.
Menjaga
kebersamaan dan keharmonisan hidup
B.
Peran dan Fungsi Tata Tertib Sekolah
Keberadaan tata tertib sekolah
memegang peranan penting, yaitu sebagai alat untuk mengatur perilaku
atau sikap siswa di sekolah. Soelaeman (1985: 82), berpendapat bahwa: “peraturan
tata tertib itu merupakan alat guna mencapai ketertiban”. Dengan adanya
tata tertib itu adalah untuk menjamin kehidupan yang tertib, tenang,
sehingga kelangsungan hidup sosial dapat dicapai. Tata tertib yang direalisasikan
dengan tepat dan jelas serta konsekuen dan diawasi dengan sungguh-sungguh
maka akan memberikan dampak terciptanya suasana masyarakat belajar yang
tertib, damai, tenang dan tentram di sekolah. Peraturan dan tata tertib
yang berlaku di manapun akan tampak dengan baik apabila keberadaannya
diawasi dan dilaksanakan dengan baik, hal ini sesuai yang dikemukakan
oleh Durkheim (1990: 107-108) bahwa: Hanya dengan menghormati
aturan-aturan sekolahlah si anak belajar menghormati aturan-aturan umum
lainnya, belajar mengembangkankebiasaan, mengekang dan mengendalikan diri
semata-mata karena ia harus mengekang dan mengendalikan diri.
Dengan adanya pendapat tersebut,
dapat dijelaskan bahwa sekolah merupakan ajang pendidikan yang akan
membawa siswa ke kehidupan yang lebih luas yaitu lingkungan masyarakat,
dimana sebelum anak (siswa) terjun ke masyarakat maka perlu dibekali
pengetahuan dan keterampilan untuk mengekang dan mengendalikan diri.
Sehingga mereka diharapkan mampu menciptakan lingkungan masyarakat yang
tertib, tenang, aman, dan damai.
Tata tertib sekolah berperan sebagai
pedoman perilaku siswa, sebagaimana yang dikemukakan oleh Hurlock (1990: 76),
bahwa : “peraturan berfungsi sebagai pedoman perilaku anak dan
sebagai sumber motivasi untuk bertindak sebagai harapan sosial…”. Di
samping itu, peraturan juga merupakan salah satu unsur disiplin untuk
berperilaku. Hal ini sejalan dengan pendapat yang dikemukakan oleh Hurlock
(1990: 84) yaitu: Bila disiplin diharapkan mampu mendidik anak-anak untuk
berperilaku sesuai dengan standar yang ditetapkan kelompok sosial mereka, ia
harus mempunyai empat unsur pokok, apapun cara mendisiplinkan yang digunakan,
yaitu: peraturan sebagai pedoman perilaku, konsistensi dalam peraturan tersebut
dan dalam cara yang digunakan untuk mengajak dan memaksakannya, hukuman untuk
pelanggaran peraturan dan penghargaan untuk perilaku yang sejalan dengan
perilaku yang berlaku. Berdasarkan pendapat di atas, dapat di ketahui bahwa
dalam menerapkan disiplin perlu adanya peraturan dan konsistensi dalam
pelaksanaannya.
Tata tertib sekolah mempunyai dua
fungsi yang sangat penting dalam membantu membiasakan anak mengendalikan
dan mengekang perilaku yang diinginkan, seperti yang dikemukakan oleh
Hurlock (1990: 85), yaitu:
a.
peraturan mempunyai nilai
pendidikan, sebab peraturan memperkenalkan pada anak perilaku yang
disetujui oleh anggota kelompok tersebut. Misalnya anak belajar dari
peraturan tentang memberi dan mendapat bantuan dalam tugas sekolahnya,
bahwa menyerahkan tugasnya sendiri merupakan satu-satunya cara yang dapat
diterima di sekolah untuk menilai prestasinya.
b.
Peraturan membantu mengekang
perilaku yang tidak diinginkan. Agar tata tertib dapat memenuhi kedua
fungsi di atas, maka peraturan atau tata tertib itu harus dimengerti,
diingat, dan diterima oleh individu atau siswa. Bila tata tertib
diberikan dalam kata-kata yang tidak dapat dimengerti, maka tata tertib tidak
berharga sebagai suatu pedoman perilaku.
Jadi kesimpulan yang dapat penulis
kemukakan bahwa tata tertib berfungsi mendidik dan membina perilaku
siswa di sekolah, karena tata tertib berisikan keharusan yang harus
dilaksanakan oleh siswa. Selain itu tata tertib juga berfungsi sebagai
’pengendali’ bagi perilaku siswa, karena tata tertib sekolah berisi larangan
terhadap siswa tentang suatu perbuatan dan juga mengandung sanksi bagi
siswa yang melanggarnya.
C.
MENANGKAL PELANGARAN DISIPLIN DAN TATA TERTIB SEKOLAH
Merupakan
pedoman bagi sekolah untuk menciptakan susana sekolah yang aman dan tertib
sehingga akan terhindar dari kejadian-kejadian yang bersifat negatif. Hukuman
yang diberikan ternyata tidaklah ampuh untuk menangkal beberapa bentuk
pelanggaran, malahan akan bertambah keruh permasalahan.
Beberapa
kejadian yang bersifat negatif harus segera ditanggulangi dan ditangkal. Pihak
sekolah tidak boleh berputus asa bila menghadapi peserta didik banyak melanggar
disiplin dan tata tertib sekolah. Dr. D.J. Schwart memberikan empat pedoman
untuk menanggulangi/menangkal pelanggaran disiplin dan tata tertib sekolah,
antara lain sebagai berikut:
·
Pelajari
kemunduran untuk menempuh jalan ke arah kebersihan.
·
Jangan
sekali-kali menyalahkan nasib buruk.
·
Gabungkan
ketekunan dan eksperimen-eksperimen baru.
·
Ingat,
bahwa dalam setiap situasi selalu ada segi baik dan positif. Temukan segi
positif itu dan buang keputusasaan.
Keempat
pedoman di atas dapat kita pakai untuk menindaklanjuti jika terjadi pelanggaran
terhadap disiplin dan tata tertib sekolah. Nursisto (2002) menjabarkan
jenis-jenis pelanggaran yang sering dilakukan oleh peserta didik, misalnya aksi
corat-coret, membawa alat main atau bacaan/gambar porno, merokok atau terlibat
narkoba, dan perkelahian antarsekolah atau tawuran. Terhadap beberapa
pelanggaran disiplin sekolah dan tata tertib sekolah tersebut perlu dicari
jalan keluarnya. Beberapa langkah yang perlu dikembangkan dalam menangkal dan
menanggulangi pelanggaran disiplin dan tata sekolah tersebut, antara lain:
D.
Contoh tata tertib sekolah
TATA TERTIB SISWA SMK BONAVITA
I. PENDAHULUAN
1. Tata tertib ini disusun untuk
menciptakan disiplin peserta didik sebagai syarat utama terlaksananya proses
belajar mengajar yang efektif.
2. Tata tertib ini berisi :
2.1. Hak Siswa
2.2. Kewajiban Siswa
2.3. Larangan Siswa
2.4. Sanksi
2.5. Hubungan Program Keahlian
Akuntansi dengan Orang tua murid
3. Tata tertib ini wajib ditaati
oleh semua siswa selama mereka masih berlajar di SMK. BONAVITA TANGERANG.
4. Tata tertib ini disusun
berdasarkan pedoman dari Kanwil Depdiknas dan Yayasan Pendidikan Bonavita,
sebagai berikut :
II. HAK SISWA – SISWI
1. Setiap siswa – siswi berhak
menerima pendidikan pengajaran sebagaimana mestinya sesuai dengan jadwal /
kalender pendidikan yang telah ditetapkan oleh Departemen Pendidikan Nasional
maupun Yayasan Pendidikan Bonavita.
2. Setiap siswa / siswi dapat
berkonsultasi dengan Guru, Wali kelas, BP, Kepala Program Keahlian maupun
Kepala sekolah.
3. Siswa – siswi berhak menyampaikan
pertanyaan tentang materi pelajaran yang diterangkan oleh Guru mata pelajaran,
jika merasa belum memahami keterangan yang diberikan oleh Guru tersebut.
4. Siswa – siswi berhak minta kepada
Guru untuk memberikan penjelasan atau menerangkan mata pelajaran di dalam
kelas.
III. KEWAJIBAN SISWA – SISWI
1. Menjunjung tinggi nilai – nilai
budaya yang berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945, setiap siswa
harus bertindak dan bersikap sopan serta menghormati Guru dan sesama siswa.
2. Membuat dan menjaga nama baik
Program Keahlian Akuntansi.
3. Setiap jam pertama menjelang
pelajaran dimulai dan jam terakhir menjelang pulang, siswa – siswi berdiri,
berdoa dan memberi hormat kepada Guru.
4. Siswa – siswi wajib memakai
seragam dan atribut sekolah sesuai dengan peraturan yang berlaku, sbb :
a. Pakaian seragam harus bersih,
rapi dan tidak boleh dicoret – coret dengan spidol atau alat tulis lainnya.
b. Bahan dan model pakaian
disesuaikan dengan contoh yang memberikan sekolah dan tidak dibenarkan membuat
model sendiri.
c. Jadwal pemakaian seragam sekolah
diatur sbb :
- Hari Senin, Rabu dan Sabtu : Putih
abu – abu + dasi
- Hari Selasa dan Kamis: Seragam
Khas SMK. Bonavita
- Hari Jumat : Putih hitam
d. Setiap hari memakai sepatu hitam
bertali, kaos kaki warna putih polos minimal diatas mata kaki.
e. Kemeja / blouse harus dimasukkan
ke dalam celana / rok.
f. Pakaian seragam Olah raga harus
dipakai selama pelajaran Olah raga berlangsung.
g. Siswa tidak diperbolehkan memakai
kemeja dan celana yang berukuran sempit dan ketat.
h. Siswa tidak dibenarkan memakai
sweater atau jaket di sekolah, kecuali cuaca dingin, hujan dan sakit.
i. Siswa diwajibkan memakai Bed dan
atau lokasi, tanda identitas sesuai warna khas program keahlian (Kuning)
5. Rambut
a. Rapi dan tidak diperbolehkan
panjang melebihi kerah kemeja atau daun telinga serta menutupi alis mata (
Khusus untuk siswa laki -laki ).
b. Tidak boleh memakai rambut palsu
( wig ) dan mewarnai rambut dengan alasan apapun.
6. Kehadiran siswa disekolah
a. Waktu belajar :
- Pagi : Pk. 07.00 – 12.20 WIB
- Siang : Pk 12.50 – 18.00 WIB
b. Selambat-lambatnya 10 menit
sebelum jam pelajaran dimulai, siswa sudah hadir disekolah.
IV. LARANGAN SISWA – SISWI
1. Dilarang meninggalkan sekolah
selama jam sekolah , meninggalkan ruangan kelas , atau laboratorium selama
pelajaran berlangsung.
2. Dilarang berada didalam kelas
selama jam istirahat, kecuali alasan tertentu dengan seijin Kepala program
keahlian melalui Guru piket.
3. Dilarang membawa, merokok di
dalam atau di luar ruangan kelas, di pekarangan sekolah, di sekitar sekolah
terlebih masih mengenakan seragam sekolah.
4. Siswa dilarang masuk / pergi ke
swalayan, mall dimanapun di luar sekolah dengan memakai seragam sekolah.
5. Dilarang berpakaian yang
bertentangan dengan peraturan sekolah serta bersolek dan berhias dengan
memanjangkan, menwarnai kuku, rambut dengan alasan apapun yang tidak sesuai
dengan siswa.
Siswa putra tidak diperbolehkan
memakai anting-anting, kalung, gelang dan perhiasan lainnya.
6. Dilarang menerima tamu tanpa
seijin Guru piket.
7. Dilarang membawa, menyimpan,
mengedarkan, memakai obat – obatan terlarang (ganja, morfin, heroin dll) dan
minum minuman keras beralkohol.
8. Dilarang membawa senjata api,
senjata tajam atau sejenisnya yang tidak ada hubungannya dengan pendidikan dan
pelajaran sekolah.
9. Dilarang membawa, meminjamkan,
mengedarkan buku – buku bacaan, gambar – gambar, film dan media lainnya yang
tidak ada hubungannya dengan pendidikan siswa, seni budaya nasional dan moral
Pancasila.
10. Dilarang berkelahi di luar / di
dalam sekolah, baik secara perorangan maupun kelompok.
V. SANKSI
Siswa – siswi yang tidak mematuhi
tata tertib tersebut di atas dikenakan sanksi sebagai berikut :
1. Siswa yang tidak mengenakan
seragam (kemeja, blouse, celana / rok, sepatu, atribut dan dasi ) sesuai dengan
ketentuan dan hari yang sudah ditetapkan, supaya pulang untuk mengganti
pakaiannya.
2. Apabila seorang siswa/siswi, 2
(dua) kali dalam seminggu tidak Mentaati aturan pemakaian seragam sekolah, maka
untuk yang kedua kalinya, siswa / siswi yang bersangkutan dipulangkan dan tidak
diperkenankan mengikuti pelajaran pada hari tersebut
3. Apabila siswa terbukti mencoret –
coret dinding di lingkungan sekolah, maka siswa / siswi yang bersangkutan
diharuskan membersihkan / mengecat kembali.
Kalau hal itu dilakukan untuk kedua
kalinya, maka dikenakan skorsing selama 3 (tiga) hari.
4. Pemberhentian sementara (
skorsing )
Pemberhentian sementara selama 1 (
satu ) hari dikenakan apabila siswa – siswi :
a. Sudah 2 ( dua ) kali mendapatkan
peringatan secara lisan.
b. Terbukti membawa salah satu
barang yang telah dilarang. ( lihat IV, no. 3,7,8,9 dan 17).
c. Sudah 3 ( tiga ) kali terlambat
hadir di sekolah dalam seminggu, tanpa alasan yang dapat diterima oleh sekolah
d. Tidak menaati peraturan tentang
rambut.
Pemberhentian sementara selama 3 (
tiga ) hari dikenakan apabila siswa – siswi :
a. Terbukti melakukan kegiatan yang
bertentangan dengan tata tertib sekolah dengan menggangu kegiatan belajar
mengajar.
b. Terbukti membawa rokok dan
merokok di lingkungan sekolah.
c. Sudah 2 ( dua ) kali dipulangkan
dan tidak diperkenankan mengikuti pelajaran sehari penuh karena melanggar
ketentuan tentang pemakaian seragam sekolah.
d. Sudah 2 ( dua ) kali melanggar
ketentuan tentang rambut ( pria )
Pemberhetian sementara selama 6 (
enam ) hari dikenakan apabila siswa – siswi :
a. Berkelahi secara perorangan di
sekolah atau secara berkelompok/ missal dengan membawa nama sekolah didalam
maupun di luar sekolah.
b. Terbukti membentuk organisasi
lain selain OSIS
c. Terbukti untuk yang ke 3 ( tiga )
kalinya tidak menaati ketentuan hal rambut ( pria ).
Pemberhentian sementara selama 15 (
lima belas ) hari dikenakan apabila siswa – siswi :
a. Terbukti untuk yang ke 2 ( dua )
kalinya membawa senjata tajam.
b. Melakukan tindakan yang
mengakibatkan kerusakan / kerugian milik sekolah maupun perorangan, dengan
tambahan sanksi diharuskan mengganti kerusakan / kerugian yang di timbulkan.
VI. HUBUNGAN SMK BONAVITA DENGAN
ORANG TUA / WALI SISWA
Berdasarkan prinsip pendidikan,
pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara sekolah dan Orang tua / Wali
siswa, maka sangat diharapkan kerjasama antara sekolah (Program Keahlian
Akuntansi) dengan Orang tua / Wali siswa untuk menegakkan tata tertib program
keahlian akuntansi.
Kepada Orang tua / Wali siswa
dimohon untuk turut serta mendorong dan mengawasi putra – putrinya untuk selalu
mematuhi tata tertib .
Oleh karena itu Orang tua / Wali
siswa baik diminta maupun tidak diminta oleh Program keahlian akuntansi dapat
mengadakan konsultasi dengan Guru bimbingan dan Penyuluhan ( BP ), Guru / Wali
kelas, Kepala sekolah demi kepentingan anak didik / siswa yang bersangkutan.
Dalam kaitan itu, Orang tua/ Wali
murid dimohon untuk memperhatikan hal- hal berikut ini :
1. Apabila ada panggilan kepada
Orang tua / Wali murid mohon hadir di sekolah sesuai dengan waktu yang
ditentukan oleh Kepala Sekolah (Diwakili oleh Kepala Program Keahlian)/ Wali
kelas.
2. Pemanggilan Orang tua / Wali
siswa, ada 3 ( tiga ) tahap panggilan yang pelaksanaanya tidak terikat kepada
tahapannya, akan tetapi tergantung berat ringannya pelanggaran tata tertib
sekolah oleh siswa yang bersangkutan.
Dengan demikian panggilan merupakan
peringatan II atau III ( terakhir ) dapat dilakukan tanpa panggilan I dan II.
Panggilan tersebut adalah :
1. Surat panggilan I merupakan SP I
( Surat Peringatan I )
2. Surat panggilan II merupakan SP
II ( Surat Peringatan II ) dan kepada siswa yang bersangkutan dapat dikenakan
skorsing dari sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Surat panggilan III merupakan SP
III ( Surat Peringatan III ) atau terakhir dan kepada siswa yang bersangkutan
dapat dikenakan tindakan pengeluaran dari sekolah.
VII. PENUTUP
Hal – hal lain yang belum diatur
dalam tata tertib akan diatur / ditentukan kemudian berupa pengumuman lisan
atau tertulis.
PENUTUP
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dusi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan – kesempatan berikutnya.
Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar